Manusia Dan Pandangan Hidup
Dalam perjuangan menuju kehidupan yang lebih sempurna, sebagai makhluk Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Manusia memerlukan nilai-nilai unsure yang akan dianutnya sebagai pandangan hidup-nilai luhur adalah tolak ukur kebaikan yang berkenan dengan hal-hal yang bersifat mendasar atau abadi dalam hidup manusia. Seperti tentang cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai dalam hidup ini.
Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan,baik untuk menata kehiudupan diri pribadi manusia maupun berfungsi sebagai hubungan antara manusia dengan masyarakat dan alam di sekitarnya. Pandangan hidup tersebut merupakan landasan dasar untuk membentuk berbagai lembaga yang lebih penting bagi kehidupan ini.
Lembaga Yang Mewujudkan Pandangan Hidup
Fungsi lembaga-lembaga yang dibentuk manusia adalah sebagai instrument, sarana, dan wahana untuk mewujudkan pandangan kehidupan adalah sekedar merupakan konsepsi yang bersifat abstrak, tanpa daya untuk mewujudkan dirinya dalam kenyataan.
Sebagai makhluk sosial manusia tidaklah mungkin hidup menyendiri. Oleh karena itu, setiap manusia pribadi hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat dll.
Hubungan Pandangan Hidup Masyarakat.
Hubungan pandangan mengenai kehidupan manusia dan masyarakat berdasarkan pada pandangan tentang manusia. Pandangan tentang manusia ini di dasarkan pada Pancasila. Dari sini dapat pula diartikan sebagai pandangan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hubungan inilah manusia dapat hidup dan menghidupi. Manusia hidup dalam hubungan dengan Tuhannya dan dalam perlindunganNya selamanya termasuk dengan lingkungan. Dengan dan dalam kebudayaan dan serba hubungan menjadikan dunia dan lingkungan lebih menyenangkan dan menjadikan hidup lebih baik.
Pandangan Hidup Berbangsa dan Bernegara
Konsep bangsa yang digunakan untuk merumuskan sila ketiga terutama konsep E Renan, yaitu sekelompok manusia yang mempunyai keinginan bersama untuk bersatu dan tetap mempertahankan persatuan,sedangkan factor-faktor yang mendorong manusia ingin bersatu itu bermacam-macam. Dalam hal ini apa yang digariskan oleh pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
Factor pendorong kea rah persatuan yang ditekankan oleh WD ialah pendidikan, budaya yang diatur dalam pasal 31ayat (2) pemerintah berusaha menyelenggarakan suatu sistem penghujatan nasional yang diatur dengan undang-undang.
Norma-norma itulah yang harus di ikuti agar orang-orangIndonesia dapat hidup berbangsa sesuai dengan pancasila dan menjalankan sila 3 yang wujudkan pasal-pasal tersebut. Orang Indonesia tidak terlepas dari pasal-pasal lain. Lewat hal ini pulalah kecintaan manusia kepada Indonesia kepada bendera merah putih dan bahasa Indonesia dapat dikemukakan secara intensif.
Sumber : www.wikipedia.com